Sambangi BKKBN Provinsi, Bupati Gusnan Bahas Penanganan Stunting dan Nikah Usia Dini

Bupati Gusnan Kunker ke BKKBN Bahas Penanganan Stunting dan Nikah Usia Anak. Foto: MCBS

Bengkulutoday.com - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu bahas tentang strategi dan kiat dalam penurunan stunting dan pernikahan usia anak di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Hal itu dibahas dalam kunjungan kerjanya ke Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Rabu (28/4/2021). Hadir dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir Rusman Efendi MM, Sekretaris BKKBN Nesianto SE MM, Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) Weldi Suisno S.Pd ME serta Koordinator Bidang Pengendalian Penduduk (Dalduk) Drs Agus Supardi.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir Rusman Efendi MM menyambut baik kedatangan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi. Dia menyampaikan beberapa persoalan kependudukan khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan dan langkah-langkah penanganannya.

Bersama Bupati Gusnan, Rusman menjelaskan terkait stunting dan persoalan pernikahan usai anak. Permasalah kependudukan dua hal itu dinilai cukup mengganggu pembangunan kependudukan menuju keluarga sejahtera dan berkualitas.

Penanganan stunting berdasarkan penunjukan langsung oleh Presiden RI dalam rapat terbatas kabinet pada Januari lalu. Atas dasar itu BKKBN bertanggung jawab penuh dalam penurunan stunting di tanah air.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyambut baik dalam penangan kasus stunting maupun persoalan nikah usia anak di Bengkulu Selatan. Ia mengakui persoalan tersebut masuk dalam proyek nasional

Dalam kunjungan itu juga membahas strategi dan kiat dalam penurunan stunting dan pernikahan usia anak di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bupati mengaku siap dukung program kependudukan guna meningkatkan kualitas SDM dengan siap menerbit perataturan bupati serta melibat pemerintah desa untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum pengentasan stunting dan nikah usia anak.

“Kami sangat peduli dan merespon terhadap sejumlah persoalan kependudukan. Salah satunya dengan menerbitkan Perbup, serta mengajak pemerintah desa untuk menerbitkan perdes sebagai regulasi pelaksanaan penanganan stunting dan pencegahan pernikahan usia anak,” tandasnya. (ADV)