Sat Reskrim Polres Seluma Hadiri Sidang Tipiring Dugaan Tindan Pidana Pencurian Ringan di PN Tais

Sat Reskrim Polres Seluma Hadiri Sidang Tipiring Dugaan Tindan Pidana Pencurian Ringan di PN Tais

Seluma, Bengkulutoday.com - Pada hari ini, Kamis (07/03/2024) sekira pukul 10.00 WIB s/d Selesai Unit Reskrim Polsek Seluma dipimpin oleh Ipda Anwar Simanjuntak,S.H didampingi oleh Bripda Aldi Rasyid dan Bripda Abid Hersryah melakukan/menghadiri sidang tipiring terdakwa  Dedi Irawan di Pengadilan Negeri Tais.

Sidang ini dilakukan dari Kasus dugaan tentang  Tindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024  sekira pukul 16.00 WIB di Kebun milik Saudara Andi Winawan di Kelurahan Padang Rambun Kec Seluma Seatan Kab. Seluma sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364  KUHPidana.

Disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arif Eko melalui kasi humas Polres Seluma Iptu Noprizal, SH.   dari putusan sidang tipiring mengadili menyatakan terdakwa Dedi Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian Ringan

"Tersangaka dijatuhkan hukuman tindak penjara selama 3 (tiga) hari," jelasnya. 

Dlam sidang tersebut juga polre menetapkan barang bukti berupa, 9 (sembilan) tandan buah sawit di kembalik kepada Sdr. Andi Winawan, Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) Eggrek berukuran 60 cm berbentuk melengkung ( dimusnahkan sehingga tidak dapat dipakai kembali, Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000. 

"Putusan hakim tersebut diputuskan pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 oleh ibu Mince Setiawati Ginting S.H., M.kn Hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan Negeri Tais dengan dibantu oleh Panitera pengganti pada pengadilan Negeri Tais," pungkasnya.