Bengkulu - Satgas Pangan Polda Bengkulu, pada Jumat (25/2/2025), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlah pasar dan distributor bahan pokok di Kota Bengkulu. Dalam Sidak tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Bengkulu tidak sendiri, namun bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bengkulu dan stake holder terkait.
Kegiatan Sidak tersebut dipimpin oleh Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Khaerudin.
Disampaikan Khairudin, pihaknya melakukan Sidak ke Pasar Panorama Kota Bengkulu, Pasar PTM, Gudang Bulog, serta beberapa distributor bahan pokok, salah satunya distributor Minyak Kita.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan harga bahan pokok stabil menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan 1446 Hijriah dan Idulfitri.
Dalam kesempatan tersebut juga Kasubdit Indaksi mengimbau untuk tetap melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dengan ketersediaan beras serta bahan pokok lainnya dan juga mengimbau apabila ada informasi terkait kenakalan pedagang pedagang agar di informasikan kepada Satgas pangan.
Pihaknya juga berjanji akan menindak tegas pedagang nakal yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Satgas Pangan meminta para pelaku usaha mematuhi HET tersebut.
"Di mana ada oknum yang berniat untuk mencari untung banyak atau mencari untung lebih, itu akan kita tindak. Tapi selama harga itu wajar dan masyarakat tidak ada memberikan informasi kepada kita, kita akan pastikan stok itu supaya aman dan kita tidak akan melakukan penindakan," kata Kasubdit Indagsi..
Khairudin mengatakan pihaknya fokus memastikan harga dan ketersediaan stok pangan aman. Penindakan akan dilakukan ke pedagang yang menjual beras dan bahan pangan lainnya dengan harga tak wajar
"Sementara begini, tujuan fokus kita adalah memastikan bahwa stok ini aman. Yang kedua, kita selalu memberikan imbauan kepada pelaku usaha supaya menjual sesuai dengan harga yang ditentukan," kata Khairudin.
"Kalaupun harga fluktuatif turun naik, itu kita nanti melihat apakah dalam batas wajar atau tidak. Kalau kira-kira tidak dalam batas wajar, baru kita laksanakan penyelidikan turun ke lapangan, kita cek nanti di mana ini ada selisih antara penjual dari produsen hingga distributor 1, distributor 2, kita cek di mana ini ada selisihnya yang margin terlalu besar, kita akan lakukan penindakan di situ. Kalaupun nanti langkah terakhir yang kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan-aturan koridor yang mengatur. Dari pertama teguran, pencabutan izin usaha sampai ketentuan pidana pun ada. Nah nanti kita lihat sejauh mana pelaku usaha yang spekulan-spekulan ini, sejauh mana niat dia untuk mengambil keuntungan besar itu sejauh mana, kita akan dalami lagi," pungkasnya.