Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Bengkulu Tengah Lakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020

sosialisasi Peraturan Bupati Nomor : 37 Tahun 2020

Bengkulutoday.com - Sebanyak 25 personil Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Tenaga Kesehatan, TNi dan Polri gelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor : 37 Tahun 2020, Jum’at (2/10/2020).

Hari ini merupakan hari pertama, digelarnya kegiatan ini yaitu di Kecamatan Pondok Kelapa, Adapun sasarannya yaitu pelaku usaha, Warung-warung, rumah makan, Indomaret, Bank Bengkulu, Bank BRI Pekik Nyaring, Kantor Pos dan Tempat Fasilitas Umum.

Dalam arahannya Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah, Gunawan R, S.E, M.M, giat hari ini dibagi dalam dua Tim yang masing-masing terdapat perwakilan instansi yang secara bersama-sama menyisir tempat-tempat umum untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, pemilik usaha dan pimpinan perkantoran dalam bentuk menjelaskan adanya Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 yang menyangkut kewajiban dan sanksi dalam hal penegakan hukum protokol kesehatan.

”Nantinya akan dijelaskan kepada masyarakat, pemilik usaha dan pimpinan perkantoran menyangkut kewajiban dan sanksi dalam hal Penegakan hukum protokol kesehatan di kabupaten Bengkulu Tengah dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 supaya masyarakat dapat mengindahkan dan mematuhinya,” Kasatpol PP Gunawan.

Lanjutnya, setelah itu stiker/pamflet yang telah dijelaskan tersebut di tempelkan di tempat-tempat pintu masuk atau tempat yang mudah dibaca dan meminta agar dapat berperan aktif untuk menyampaikan kepada pengunjung, pelanggan, nasabah, tetangga hingga keluarga terdekat. 

Selain itu juga dilakukan pemasangan baliho di Kantor Camat, Polsek dan Koramil. Kegiatan Sosialisasi akan dilaksanakan selama 14 hari di Semua Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. (MC Bengkulu Tengah)