Satpol PP dan Satgas Covid-19 Masih Temukan Warga Bengkulu Langgar Prokes

Satpol PP dan Satgas Covid-19 saat Temukan Warga Bengkulu Langgar Prokes

Bengkulutoday.com - Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam wilayah Provinsi Bengkulu, meski sudah berjalan baik, namun tidak dipungkiri masih juga ditemukan masyarakat yang melanggar.

Padahal tingkat kerawanan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Bengkulu sendiri, diketahui wilayah Kota Bengkulu level 4, Kabupaten Seluma level 2, dan selebihnya 8 kabupaten lainnya di level 3, sehingga Pemerintah secara nasional juga telah memperpanjang kembali masa PPKM, yang berakhir pada 9 Agustus 2021 mendatang

“Kita bersama tim gabungan terus melakukan patroli rutin ke sejumlah tempat keramaian yang ada. Bahkan dalam setiap kesempatan, mengajak masyarakat secara persuasif agar mematuhi prokes, mulai dari 3 M yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, Rabu (4/8/2021).

Ia menambahkan saat ini ditambah 2 M lagi, yaitu, mengurangi mobilitas keluar rumah dan tidak berkerumun. Hanya saja, langkah yang dilakukan tersebut, tidak akan berhasil apabila dilakukan sepihak saja, tanpa adanya peran bersama-sama untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mulai dari tingkat desa hingga ke kota, dalam melaksanakan prokes secara ketat.

Murlin mencontohkan dari patroli masih ada masyarakat yang dijumpai tidak memakai masker, beralasan ada masker, namun tidak dipasangkan dan tersimpan dalam kantong baju atau celana, serta juga ada sekedar tertempel di dagu. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki, ada juga diberikan secara gratis.

Oleh karena itu ia menegaskan, dengan mulai diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang baru saja disahkan, dan saat ini dalam tahap registrasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya bersama tim gabungan akan memberikan sangsi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat, maupun pelaku usaha di wilayah Bengkulu.

“Kita menunggu Perda AKB selesai di registrasi. Setelah dilakukan sosialisasi, meski patroli yang akan digelar secara humanis, tapi jika ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan kita sangsi sesuai pelanggarannya. Kita bersama tim gabungan terus melakukan patroli rutin ke sejumlah tempat keramaian yang ada. Bahkan dalam setiap kesempatan, mengajak masyarakat secara persuasif agar mematuhi prokes, mulai dari 3 M yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Lalu ditambah 2 M lagi, yaitu, mengurangi mobilitas keluar rumah dan tidak berkerumun. Hanya saja, langkah yang dilakukan tersebut, tidak akan berhasil apabila dilakukan sepihak saja, tanpa adanya peran bersama-sama untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mulai dari tingkat desa hingga ke kota, dalam melaksanakan prokes secara ketat,” jelasnya, pada Rabu (4/8/2021). 

Dari temuan lapangan, Murlin mencontohkan, ada masyarakat yang dijumpai tidak memakai masker, beralasan ada masker, namun tidak dipasangkan dan tersimpan dalam kantong baju atau celana, serta juga ada sekedar tertempel di dagu. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki, ada juga diberikan secara gratis.

Oleh karena itu ia menegaskan, dengan mulai diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang baru saja disahkan, dan saat ini dalam tahap registrasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya bersama tim gabungan akan memberikan sangsi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat, maupun pelaku usaha di wilayah Bengkulu.

“Kita menunggu Perda AKB selesai di registrasi. Setelah dilakukan sosialisasi, meski patroli yang akan digelar secara humanis, tapi jika ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan kita sangsi sesuai pelanggarannya,” katanya.

Lebih lanjut Murlin menambahkan, dengan penegakan Perda AKB ditambah peran serta bersama-sama secara humanis untuk menerapkan prokes di lingkungan masing-masing, diharapkan tingkat penyebaran wabah Covid-19 ini bisa diminimalisir. (ADV)