Satreskrim Polres Lebong Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Satreskrim Polres Lebong Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Lebong, Bengkulutoday.com - Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar restorative justice (RJ) perkara penganiayaan di ruang restorative justice Satreskrim Polres Lebong, Kamis (25/1/2024).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim  Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya mengatakan,  RJ tersebut ditempuh dalam perkara dengan pelapor/korban Sumitra Naibaho dan terlapor Feri.

Adapun kronologis kejadian, bermula pada Kamis (28/12/2024) lalu. Saat itu  terlapor Feri mencekik leher pelapor dan memukul kepala pelapor. Selain itu, tersangka juga menginjak perut korban.

"Karena tidak terima, korban kemudian membuat laporan ke Polres Lebong. Kemudian, berdasarkan gelar perkara, seluruh yang hadir yakni para pihak bersepakat berdamai," terang Kasat.

"Pihak kedua selaku terlapor mengaku bersalah dan meminta maaf serta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, perkara ini dihentikan penyelidikannya," pungkas Kasat.