Sebelum Remas Payudara, Terduga Pelaku Sebut Nama Rohidin

Tangkapan layar video rekaman kamera pemantau (CCTV) dalam Barrier Gate Parkiran RSMY Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com, - Pada tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 20.05 WIB, seorang gadis berinisial ACA (20) di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu melaporkan adanya tindak pidana pencabulan di Mapolda Bengkulu. Kejadian pencabulan tersebut dilakukan oleh 2 (Dua) orang terduga pelaku berinisial J dan S.

Dari informasi yang didapat pewarta kejadian tersebut terjadi di lokasi parkiran Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Provinsi Bengkulu. Dimana terduga pelaku J, S dan korban ACA bekerja di Koperasi Maju Bersama yang mana koperasi tersebut mengelola parkiran RSMY Provinsi Bengkulu.

Korban ACA (20) ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut, "Benar saya telah melaporkan kejadian tindak pencabulan terhadap saya yang dilakukan oleh atasan saya di Polda Bengkulu," ujar korban, Minggu (23/6/2024).

Korban ACA menceritakan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 5 Juni 2024 dan 15 Juni 2024 di Parkiran RSMY. Kejadian pertama terjadi dilakukan oleh terduga pelaku J pada tanggal 5 Juni 2024 dan kejadian kedua terjadi pada tanggal 15 Juni 2024 dilakukan oleh terduga pelaku S.

"Saya merasa tertekan dengan kejadian tersebut, mereka berdua (terduga pelaku) merupakan atasan saya di tempat kerja. Awalnya saya tidak mau melaporkan kejadian tersebut hanya saja ini merugikan bagi saya dan saya pun sudah tidak mau bekerja disana lagi," jelas korban.

Adapun dari surat tanda penerimaan laporan (STPL) di Polda Bengkulu yang ditunjukkan oleh korban ke awak media bahwasannya korban melaporkan tindak pidana pencabulan Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.

Pada isi surat tersebut dan dari video rekaman kamera pemantau (CCTV) bukti korban melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku J dan S dimana diuraikan korban pada tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 18.57 pada saat korban berada di dalam Barrier Gate Parkir palang pintu keluar masuk kendaraan tempat membayar saudara J dan S sedang berada di luar Barrier Gate Parkir seketika S berbicara ke korban ACA sambil menunjuk ke arah saudara J dengan kata "Itu tu bos kamu nah Dr. H. Rohidin" dan saat itulah saudara J langsung melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.

Adapun kronologis kedua dilakukan oleh terduga pelaku S pada tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 19.05 WIB dimana saat itu korban bermaksud ingin menghantarkan setoran parkir kepada terduga pelaku S, setelah selesai menghantarkan uang korban naik motor bersama terduga pelaku S kearah parkiran, sesampainya di parkiran terduga pelaku S menyuruh korban mencium terduga pelaku S akan tetapi ditolak oleh korban dan saat itu pula terduga pelaku S mmeremas payudara korban sebanyak satu kali.

Merasa dirugikan dan tidak terima korban melaporkan kejadian tersebut di Polda Bengkulu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Paman korban yang ikut mendampingi korban merasa kesal dan geram dengan apa yang sudah dilakukan oleh 2 (Dua) orang terduga pelaku tersebut.

"Informasinya dua orang terduga pelaku tersebut merupakan orang yang berpendidikan tetapi tidak punya moral dan etika. Dan dari informasi yang diperoleh juga terduga pelaku merupakan orang dekatnya Pak Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu," jelas Paman korban dengan raut wajah yang geram.

Lanjut paman korban, harapannya dengan telah dilaporkan ke Polda Bengkulu terduga pelaku segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami percaya Polda Bengkulu akan menindaklanjuti laporan kami dengan profesional," ujar Paman korban.