Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jonner Manik mengatakan, sebelum ketangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap, ternyata Ketua PN Kepahiang Janner Purba, selama menjadi hakim tindak pidana korupsi telah memvonis bebas 16 orang terdakwa dari 50 berkas tipikor yang ditanganinya sejak tahun 2015-2016.
“Perkara yang ditangani Janner Purba pada tahun 2015-2016 sebanyak 50 berkas perkara tipikor. Dari 50 berkas perkara yang sudah ditanganinya itu, ada 16 orang terdakwa yang sudah divonis bebas dari 8 perkara yang disidangkan,” ungkap Jonner Manik, Jumat (27/05/2016).
Rincinya, Joner Manik menjelaskan, untuk tahun 2015, Janner Purba menangani 38 berkas perkara korupsi dan diputuskan sebanyak 36 berkas, sisa 2 berkas. Sementara untuk tahun 2016 ini, Janner Purba menangani 12 berkas perkara korupsi dan yang baru diputuskan 1 berkas, sisanya 11 berkas belum diputuskan.
“Kalau dijumlahkan, sejak Janner Purba jadi hakim tipikor sudah 50 berkas yang ditanganinya. Yang sudah diputuskan sebanyak 37 berkas perkara, sedangkan berkas sisanya 13 berkas. Dari 13 berkas ini antara lain ada 2 berkas yang masih bermasalah, yakni nomor 74 dan 75 pada tahun 2015 menyangkut kasus dugaan korupsi RSMY Bengkulu,” papar Jonner.
“Akan tetapi, di Pengadilan Negeri Bengkulu sendiri juga ada 1 berkas perkara nomor 70 yang divonis bebas oleh majelis hakim yang berbeda,” tandasnya. (JK)