Selesai Vaksin, Masyarakat Diberi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan

AKP Kadek

Bengkulutoday.com - Samsat Bengkulu bekerjasama dengan Bapenda Provinsi Bengkulu kembali berikan program pemutihan pajak kendaraan baik roda dua, tiga dan empat selama empat bulan dengan syarat telah selesai di vaksin Covid 19 terkhusus vaksinasi 1 dan 2.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Bengkulu yang menyebut dari satu koma satu juta pengguna kendaraan di Provinsi Bengkulu yang hanya 40 persennya taat membayar pajak, Samsat Bengkulu bekerjasama dengan Bapenda Provinsi Bengkulu menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Kasi STNK Ditlantas Polda Bengkulu AKP Kadek Suwantoro, S.IK., mengatakan, dalam penerapan penghapusan denda pajak kendaraan ini, pihaknya meminta setiap masyarakat yang akan memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan ini untuk terlebih dahulu melakukan vaksinasi Covid-19.

Dan guna mengantisipasi ada masyarakat yang belum di vaksinasi pihaknya juga telah menyediakan tempat vaksinasi di lokasi Samsat baik itu dosis 1,2 dan 3. Dan layanan vaksinasi ini dibuka dari hari senin hingga jumat

"Ya kita juga mendirikan gerai vaksin di lokasi Samsat, dengan harapan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang belum di vaksin,bisa dilakukan vaksin di lokasi tanpa harus mendatangi Faskes diluar lokasi Samsat," kata Kadek.

Sementara itu salah seorang warga yang telah memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan menyambut baik program ini,dan ini dinilai membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya terutama yang sudah menunggak.

“Alhamdulillah mas,ada program ini,jadi kami bisa terbantu,yang tadinya takut bayar pajak karena denda yang cukup besar bisa terbantu," kata Rasim.

Program penghapusan denda pajak kendaraan ini sendiri akan dilaksanakan selama 4 bulai terhitung dari 1 Agustus hingga 30 November 2022.