Sempat Kabur ke Rejang Lebong, Pelaku Cabul Anak Tiri Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Utara

Sempat Kabur ke Rejang Lebong, Pelaku Cabul Anak Tiri Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial M.E. alias B. (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, mirisnya lagi korban merupakan anak tirinya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.  

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara 
IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.Ik., M.H
menyampaikan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, S.H., bersama Unit Opsnal Sat Reskrim. Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.  

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan kejahatan ini terjadi sejak Februari hingga Maret 2025 di Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga istrinya sendiri mencurigai adanya kondisi tidak wajar pada korban, seorang anak perempuan (sebut saja mawar) berusia 8 tahun. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa ia telah mengalami tindakan yang tidak pantas dari pelaku.  

"Korban sudah melancarkan aksinya selama dua kali. Memang sempat ingin kabur ke Rejang Lebong namun sempat langsung kita amankan," tegas Kasat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Sub Pasal 81 Ayat (3), serta Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Sub Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.