Senator Destita Pantau Sistem Jaminan Sosial Kecelakaan di BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Bengkulu

Senator Apt Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M.

Bengkulutoday.com - Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., melakukan kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu dalam rangka reses dan monitoring pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya terkait Jaminan Sosial Kecelakaan. Kunjungan yang berlangsung pada Rabu (6/11/24) ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Rapat reses disambut oleh Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Mahyuddin, serta dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, perwakilan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, dan instansi terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Destita menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI serta pentingnya koordinasi dan pengawasan agar pelaksanaan program jaminan sosial berjalan lancar. Selain itu, ia menyampaikan harapannya agar pelaksanaan program ini benar-benar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama dalam jaminan sosial kecelakaan.

Mahyuddin dari BPJS Kesehatan menjelaskan aturan terkait jaminan sosial kecelakaan. Berdasarkan regulasi yang ada, kecelakaan dapat dijamin oleh Jasa Raharja ataupun BPJS, bergantung pada jenis kecelakaan dan laporan dari penegak hukum. Jika kecelakaan tergolong tunggal, maka akan ditanggung oleh BPJS. Namun, jika melibatkan pihak lain, atau dikenal sebagai kecelakaan ganda seperti kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja yang akan menanggung klaim. 

Mahyuddin juga melaporkan bahwa cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Bengkulu telah mencapai 2.121.640 peserta dari total penduduk 2.115.024 jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif sebanyak 80% lebih.

Sementara itu, Fitri dari Jasa Raharja menguraikan bahwa lembaganya berperan sesuai UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 sebagai penyedia santunan asuransi yang mencakup kecelakaan di laut, darat, dan udara. Ia juga melaporkan pendapatan Jasa Raharja Cabang Bengkulu mencapai Rp27,872 miliar dengan biaya sebesar Rp22,881 miliar dan laba sebesar Rp4,992 miliar. Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp14,425 miliar, dengan waktu penyelesaian klaim rata-rata 1 hari 16 jam. 

Dari Poltekkes Kemenkes Bengkulu, perwakilan menyampaikan bahwa hampir seluruh mahasiswa telah memiliki BPJS Kesehatan, namun belum terdaftar dalam jaminan sosial kecelakaan. Perwakilan Poltekkes mengusulkan agar BPJS dan Jasa Raharja menginformasikan prosedur pendaftaran untuk memastikan perlindungan bagi mahasiswa dalam jaminan sosial kecelakaan.

Menutup rapat, Destita menyatakan bahwa hasil monitoring ini akan dilaporkan dalam sidang paripurna masa reses di DPD RI, dan ia berharap agar BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dapat meningkatkan pelayanan optimal bagi masyarakat.

"Aspirasi ini akan dibawa ke pusat, tadi sudah disampaikan sebenarnya sudah ada koordinasi dan kerjasama antara pemangku kepentingan, BPJS, Jasa Raharja dan Kepolisian dan layanannya sudah terintegrasi, sudah bagus namun belum sepenuhnya diserap oleh masyarakat. Kedepan akan kita sampaikan lebih masif lagi ke masyarakat supaya tau mekanisme penanganan dan klaim jaminan sosial korban kecelakaan," singkat Destita