Bengkulu Selatan - Sempat kabur selama 10 hari , menghilang dari kejaran polisi pelaku penusukan ini akhirnya berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Seginim.
Pasalnya pada Hari Rabu Tanggal 6 April 2024 Pukul 19.00 WIB, Telah di terima Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam atas nama pelaku Dd Syd ,(34 Tahun) warga Desa Suka Negeri Kec Air Nipis Kab Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH menyampaikan yang melaporkan adalah Purnomo ,(36 Tahun), Alamat Desa Suka Negeri Kec. Air Nipis Kab. Bkl Sel karena telah dianiaya oleh tersangka tersebut dengan cara menusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau herder.
"Laporan ini diperkuat oleh tiga orang saksi atas perkara tindak pidana penganiayaan tersebut yaitu Joni Pandiangan, alamat Desa Suka Negeri Kec Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan dan Mustapa alamat Desa Suka Negeri Kec Air Nipis Kab Bengkulu Selatan, atas laporan tersebut terlapor harus mempertanggungjawbkan perbuatannya,"papar Sarmadi diruangnnya Kamis(18/04).
Kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekitar jam 14.00 wib, korban Pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian didalam perjalanan korban diberhentikan oleh Dd Syd , lalu tersangka Dd Syd bertanya kepada korban " Natung, dengan menyebut nama panggilan, adau lukak kerjau ( Natung, ada kerjaan) ", Kemudian korban menjawab " belum adau kini, (belum ada)", kemudian tanpa basa basi tersangka Dd Syd langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau gerpu yang tajam dan runcing dengan di iringi perkataan "kamu nyantet saya" lalu tersangka Dd Syd langsung menusukkan sebilah senjata tajam tersebut kearah tubuh korban dan korban berhasil mengelak, selanjutnya tersangka Dd syd kembali menusukan senjata tajam ke arah perut korban akan tetapi korban berhasil menghingdar dan selanjutnya korban langsung melarikan diri dan setelah di rumah warga,korban mendapati bahwa korban mengalami luka gores dibagian perut sebelah kanan dan robek dibagian celana akibat tusukan senjata tajam. Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Kepala Desa Suka Negeri dan setelah itu pelapor didampingi keluarga melaporkan kejadian yang dialami pelapor tersebut ke Polsek Seginim untuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut koban melaporkannya kepada pihak kepolisian
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekiri pukul 13.00 wib tim totaici bersama dengan Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sedang berada di rumah kakak iparnya di Desa Banding Agung Kec Seginim Kab Bengkulu Selatan.
Kemudian tim Totaici bersama unit Reskrim Polsek Seginim langsung menuju ke rumahnya dan mengamankan pelaku, Kemudian membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka Dd Syad sudah kita tahan Di Rutan Polres Bengkulu Selatan dan Barang Bukti sudah kita sita dan terhadap tersangka akan kita pasang dugaan Tindak Pidana membawa, menyimpan, dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak atau bukan profesinya Atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP," pungkas Sarmadi.