Sidang Korupsi BTT di BPBD Seluma Jaksa Dalami Keterlibatan Bupati dan Sekda, Kuasa Hukum Made : Seolah Lempar Batu Sembunyi Tangan

Jaksa Penuntut Umum Muh Syaf'i dan Kuasa Hukum Terdakwa Made Sukiade

Kota Bengkulu - Usai persidangan, Made Sukiade, SH selaku Kuasa hukum Konsultan Pengawas Novian Hadinata  terdakwa korupsi BTT (Biaya Tak Terduga) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma menilai kurang puas atas pemeriksaan saksi terhadap Bupati Seluma Erwin Octavian. 

Dijelaskan olehnya, selaku Kepala Daerah seyogyanya memiliki kewajiban atas perkerjaan yang dilaksanakan tersebut, seperti adanya Surat Keputusan Bupati dan keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Kita tidak puas dengan  jawaban bupati, karena perkerjaan BTT ini dilaksanakan oleh para korban dan bawahannya. Sedangkan dasarnya ada dari SK Bupati dari itu mengeluarkan surat tanggap darurat. Tanpa ada Surat keputusan dan pernyataan tanggap darurat ini maka tidak akan ada perkerjaan itu. Walaupun dia mengakui, justru dia harus tanggung jawab," ujar Made.

Made menilai Bupati Seluma Erwin seakan melempar batu sembunyi tangan dalam perkara yang memakan kerugian senilai miliaran rupiah itu.

"Seolah olah mereka ini melemparkan batu sembunyi tangan, semua pihak disini ada tanggung jawab masing masing. Jadi seluruhnya ada tanggung jawab, tanpa ada penandatangan SP2D ini tidak mungkin bisa dibayarkan," tegasnya. 

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasehat Hukum (PH) dan para terdakwa. Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengakui terkait dengan penandatangan dan menerterbitkan oleh Bupati Seluma. 

Bupati Seluma juga mengaku, jika penandatangan SK tanggap darurat dilakukannya. Berdasarkan kajian cepat yang telah dilakukan oleh stakeholder atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setelah adanya kajian dan adanya verifikasi dari Kabag Hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Muh Syaf'i saat diwawancarai awak media.

"Iya, dari pengakuan Bupati Seluma, jika tandatangan di SK tanggap darurat memang tandatangannya dan SK tanggap darurat diterbitkan oleh Bupati. Kerugian negara diketahui karena memang saat sudah naik dalam penyelidikan perkara, soal penandatanganan itu melalui beliau (bupati.red) baru ada SK Tanggap Darurat dahulu," ujarnya.

Terkait pemeriksaan lanjutan, pihaknya masih mendalami keterangan saksi lainnya yang akan diagendakan pada minggu depan. 

"Untuk kemungkinan pemanggilan kembali, akan kita lihat dahulu nanti setelah pemeriksaan saksi lainnya," pungkas Muh Syaf'i.

Selain  bupati, persidangan juga menghadiri Sekda Kabupaten Seluma  Hadianto kemudian Kepala Badan Keuangan Sumiati, Mantan Kepala BPBD  Seluma Arben Muktiar dan Kabid Perbendaharaan BKD Edi Yustiyono.

Dari perkara ini ada 12 orang yang menjadi tersangka, Mirin selaku Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Nopian Hadinata selaku Direktur CV. Atha Buana Consultan, Sofian Hadinat selaku  Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari. Alma Jumiarto selaku  Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Sugito selaku Direktur CV. Permata Group, Nusaryo selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi.

Kemudian Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Cihonggi Freono selaku Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi dan Suparman selaku Direktur CV. Defira. Para terdakwa dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.  Sementara kerugian negara yang ditangani Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Nilai kerugian negara bahkan mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran yang digunakan. Anggaran yang sebelumnya dikelola oleh BPBD Seluma, terbagi atas beberapa anggaran kegiatan.  Diantaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.

Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis. Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya.