Sidang Perdana 10 Terdakwa, Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Diduga Rugikan Rp 28 Miliar

Sidang Perdana 10 Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Kepahiang

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sebanyak 10 terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021–2023 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (30/9/2025).

Sejak pagi, ruang sidang tampak penuh yang dikunjungi keluarga terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjarnahor. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang membeberkan rincian dakwaan, mulai dari penyalahgunaan dana perjalanan dinas, konsumsi, hingga belanja ATK yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 28 miliar.

JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider.

Empat terdakwa, yakni Nanto Usni, Budi Hartono, Joko Triono, dan RM Johanda memilih mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Kamis mendatang. Sementara enam terdakwa lainnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menegaskan pihaknya siap menghadapi segala pembelaan terdakwa. 

“Semua terdakwa kami dakwa dengan pasal berlapis. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp28 miliar, meski sebagian sudah dikembalikan lewat TGR,” ujarnya.

Ia menambahkan, persidangan akan menghadirkan ratusan saksi secara maraton, dengan 10 saksi dijadwalkan hadir pekan depan.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Abdusy Syakir, menegaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, namun akan membuktikan di persidangan terkait angka kerugian negara.

“Kami hanya fokus pada pembuktian materiil. Untuk nilai kerugian Rp28 miliar, nanti biar persidangan yang membuktikan,” katanya.

Dalam perkara ini, 10 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan antara lain mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, mantan Wakil Ketua DPRD Andrian Defandra, eks Sekwan Roland Yudhistira, eks bendahara Yusrinaldi dan Didi Rinaldi, serta sejumlah mantan anggota DPRD periode 2019–2024 yakni RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.