Sikap Tegas Partai terhadap Oknum Anggota Dewan Terlibat Kasus Asusila

Sikap Tegas Partai terhadap Oknum Anggota Dewan Terlibat Kasus Asusila

 


Bengkulu tengah, Bengkulutoday.com -  11 Juli 2024 oleh BPI KPNA RI, beberapa bulan yang lalu sempat terungkap kasus perbuatan asusila yang di lakukan oleh oknum anggota dewan di kabupaten Bengkulu tengah yang teri indikasi dari salah satu partai pemenang pemilu  2024 di kabupaten Bengkulu tengah tepatnya daerah pemilihan Bengkulu tengah 2 (Dapil 2 Red). Hal ini terungkap dengan adanya pemberitaan yang ber edar di salah satu media online daerah ini , meskipun berita tersebut sudah di hapus link nya oleh media yang bersangkutan dengan alasan yang belum di ketahui akan tetapi kasus tersebut masih hangat menjadi pembicaraan warga Bengkulu tengah khususnya daerah pemilihan 2 yaitu kecamatan pondok kelapa dan kecamatan pondok Kubang . Meskipun belum mendapat kan satu nama yang jelas terkait oknum anggota dewan yang terlibat kasus asusila tersebut , tim investigasi BPI PKNA RI mencoba konfirmasi dan menemui beberapa petinggi partai tingkat kabupaten yang ada di Bengkulu Tengah salah satu nya adalah petinggi partai keadilan sejahtera (PKS ) Ir. Sucipto,MM yang di temui tim investigasi BPI KPNA RI 11/07/2024, memberikan keterangan bahwa di partainya sudah jelas memiliki aturan yang baku berdasarkan ad art partai jika anggotanya di temukan melakukan pelanggaran baik pelanggaran etik maupun pelanggaran berat lainya seperti korupsi dan perbuatan asusila maka partainya tak segan memberikan teguran keras bahkan hingga sangsi pemecatan. Di tambahkan Sucipto tentu mekanisme nya sudah di atur oleh partai dengan melakukan rapat dan pemanggilan oknum anggota yang bermasalah tersebut , jika di temukan pelanggaran berat maka partai akan melakukan rapat internal dan akan melaporkan kepada pimpinan partai tingkat propinsi dan tingkat pusat , " tentu mekanismenya tidak serta Merta langsung di pecat pungkas Sucipto. Senada dengan pentolan PKS tersebut pendapat yang sama juga di sampaikan salah satu kader partai PAN Siswanto,SE bahwa di partai nya juga memberlakukan aturan yang ketat jika kedapatan kader partai atau pengurus partai melalukan pelanggaran berat maka partainya tak segan segan mengeluarkan dari keanggotaan partai , bagi anggota partai yang sedang menjabat maka akan di berikan sangsi pemecatan dari jabatannya , "saya pikir sama pak apabila ada anggota atau kader dan pengurus partai mekanismenya tetap yang pertama dilakukan pemanggilan dan teguran tetapi jika pelanggaran itu terbukti berat tentu bisa sampai tahap pemberhentian secara tidak hormat dan anggota dan atau jabatan di partainya tegas siswanto". Sementara itu menurut salah satu tokoh agama di Bengkulu tengah , ustd Zul,  bahwa tindakan oknum dewan yang di indikasikan melakukan tindak asusila tentu tidak di benarkan baik dari norma adat istiadat apalagi norma agama , lebih lebih jika oknum dewan tersebut sudah menikah tentu hukumannya akan sangat berat , hal ini selain karena memang aturan beragama dan istiadat tentunya oknum dewan tersebut menyandang gelar jabatan yang melekat pada nya sebagai pejabat negara dan tokoh publik , tutup ustd Zulfikar