Simpan Belasan Pil Ekstasi, IRT Cantik Ini Diringkus Polda Bengkulu

tersangka diamankan mapolda

Bengkulu - Seorang ibu rumah tangga berinisial IT (28), warga Perumahan Sakina, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu, ditangkap polisi pada 1 Februari 2025 malam. IT diringkus saat berada di salah satu tempat hiburan malam di Gading Cempaka, Kota Bengkulu, dengan barang bukti sebanyak 17 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Subdit I langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Setelah diamankan, kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 17 butir narkotika golongan satu jenis pil ekstasi. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Yudha.

Atas perbuatannya, IT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Bengkulu. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.