Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Dua orang pria berinisial RA (38), seorang wiraswasta asal Sindang Panjang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dan MF (21), seorang mahasiswa asal Lubuk Tabun, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, pada Selasa (7/1/2025) dini hari.
Keduanya diamankan saat berada di kontrakan di Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, tim Satres Narkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, satu plastik klip berisi empat klip kecil kosong, satu kotak rokok berisi korek api dan kaca pirek, satu kantong plastik hitam, satu magic com merk Miyako, dan satu STNK mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi BG 1419 TH beserta dokumen pendukung lainnya.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim bergerak cepat ke lokasi dan mendapati kedua pelaku di dalam kontrakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan. Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Saya juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak keamanan wilayah kita, ini komitmen Polres Bengkulu Selatan," ujar Kapolres Bengkulu Selatan.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.