Simpan sabu, Oknum Kurir Paket Ditangkap Ditresnarkoba

Simpan sabu, Oknum Kurir Paket Ditangkap Ditresnarkoba

Lantaran kedapatan menyimpan sabu, oknum kurir paket berinisial JH (30) warga kecamatan singaran Pati kota Bengkulu ditangkap subdit Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ps. Kasubdit 3 Kompol David Tampubolon, di dampingi Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Iptu Desti Sukarlia Sari saat press conference di gedung Ditresnarkoba pagi ini (07/05/25).

Dijelaskan Kompol David, JH ditangkap pihaknya pada hari Minggu tanggal 04 mei 2025 sekira pukul 16.20 wib.

" Terduga pelaku JH ini kami tangkap Dijalan Merapi Raya Kel. Panorama Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu & dirumah RT. 10 RW. 03 Kel. Jembatan Kecil Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu." Ungkap David Tampubolon. 

Dijelaskan David, dari tangan terduga pelaku JH disita barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit HP MERK Vivo, 1 (satu) unit SPM Scoopy, 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis Sabu, serta 1 (satu) unit Timbangan Digital.

" Pelaku JH akan kami jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara." Kata Kompol David.

Ditambahkan oleh Kasubdit 3, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap apakah terduga pelaku jH ini merupakan jaringan lintas Provinsi apa bukan.