Suara 3 Guru Besar Tidak Diakomodir, Pemilihan Dekan FISIP UNIB Jadi Sorotan

Suara 3 Guru Besar Tidak Diakomodir, Pemilihan Dekan FISIP UNIB Jadi Sorotan

BENGKULU – Proses pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu (UNIB) periode 2025–2029 diduga sarat pelanggaran prosedur. Salah satu sorotan tajam adalah tidak diakomodirnya hak suara tiga Guru Besar aktif yang seharusnya menjadi bagian dari Senat dan memiliki hak pilih.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ketiga Guru Besar tersebut diketahui tidak dilibatkan dalam proses pemilihan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014, serta Statuta Universitas Bengkulu, Guru Besar secara otomatis merupakan Anggota Senat Fakultas yang memiliki hak suara dalam pemilihan Dekan.

Pemilihan Dekan yang sah seharusnya dilakukan secara demokratis dan partisipatif oleh seluruh anggota Senat yang sah. Pengabaian terhadap suara Guru Besar dapat dikategorikan sebagai cacat prosedural dan melanggar asas keterwakilan akademik. Bila terbukti, hal ini dapat menjadi objek gugatan ke PTUN atau dilaporkan sebagai dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak universitas terkait dugaan pelanggaran ini. Namun desakan agar pemilihan dibatalkan atau diulang terus menguat, terutama dari kalangan sivitas akademika yang menilai proses ini telah mencederai prinsip tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan adil. (Cik)