Tahun 2024, Pemkot Bengkulu Dapat Dana Insentif Rp 6,43 Miliar Dari Kemenkeu

Kemenkeu

Bengkulutoday.com – Di tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota Bengkulu akan mendapatkan Dana Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain Kota Bengkulu, Pemda Provinsi Bengkulu, Bengkulu Utara, Rejang Lebong juga mendapatkan dana tersebut dengan total pagu Rp 26,59 miliar.

Penjabat (Pj) Wali kota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan rasa syukur karena Pemkot menerima dana insentif fiskal atas capaian kinerja, salah satunya dengan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan adanya apresiasi dan support dana ini menjadi sebuah motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja secara sinergis dan terus kita pertahankan dan tingkatkan nantinya untuk kemajuan Kota Bengkulu tercinta,” ucap Arif, Sabtu (16/12/2023).

Berdasarakan penjelasan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb), Bayu Andy Prasetya. Insentif Fiskal diberikan sebagai apresiasi kinerja daerah. Selain mempertahankan WTP, penyusunan Anggaran pendapatan Daerah (APBD) yang lebih cepat atau bahkan tidak terlambat. Serta penurunan angka pengangguran, kemiskinan, dan lainnya pada suatu Pemda.

Secara rinci Bayu menyebutkan, pembagian alokasi dana Rp26,59 tersebut yakni untuk Pemda Provinsi Bengkulu total pagu Rp6,53 miliar, Bengkulu Utara Rp6,99 miliar, Rejang Lebong Rp6,64 miliar, dan Kota Bengkulu Rp6,43 miliar.

Dilanjutnya, untuk tahun sebelumnya Pemerintah Pusat mengalikasikan dana Insentif Fiskal di Provinsi Bengkulu sebesar Rp30,1 miliar. Tersebar di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, dan Kepahiang. Namun, kembali mendapat penambahan menjadi Rp110,7 miliar.

Fungsi dan regulasi penggunaan dana insentif fiskal tersebut, disebutkan Bayu adalah untu meningkatkan kapasitas fiskal, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah. Termasuk ke dana penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).

“Kurang lebih, insentif fiskal ini adalah untuk mendorong kinerja di daerah,” terangnya.

Bayu menambahkan, dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Selain itu, juga dapat disesuaikan dengan program prioritas sesuai dengan proposal awal pengajuan yang disampaikan ke KPPN setempat. Diharapkan penggunaan dana tersebut tidak tumpang tindih.

“Untuk Kabupaten lain segera dikejar untuk tahun depan. Supaya tahun 2025 mendatang juga bisa mendapat Insentif Fiskal ini,” demikian Bayu. 

Daerah Penerima Insentif Fiskal 2024 :

1. Provinsi Bengkulu Rp 6,53 miliar

2. Bengkulu Utara Rp 6,99 miliar

3. Rejang Lebong Rp 6,64 miliar

4. Kota Bengkulu Rp 6,43 miliar

Total Rp 26,59 miliar