Tak Perlu Lagi ke Kejati, Koordinasi Pidum Bisa via Online

Ruang koordinasi Pidum

Bengkulutoday.com - Pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum lama ini melaunching ruang koordinasi khusus Pidana Umum (Pidum) di Kejati Bengkulu.

Kepala Kejati Agnes Triani mengatakan dengan hadirnya ruang ini memudahkan dan memberikan pelayanan yang prima terhadap penyidik tindak Pidum baik Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Selain meresmikan ruang koordinasi Pidum, Kejati Bengkulu juga memperkenalkan situs resmi pelaporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun perpanjangan penanganan yang dapat diakses para penyidik dalam menjalankan tugasnya secara online.  

Agnes menyebut hal itu tentunya semata-mata untuk mempermudah akses pihak penyidik juga bentuk efisiensi koordinasi dengan pihak jaksa.

Selain itu sebagai bentuk inovasi pelayanan di tengah pandemi sehingga berkoordinasi dan mengurus administrasi Pidum tak lagi bertatap muka.

Agnes mengatakan pengurusan melalui situs ini sangat mudah dan prosesnya juga tidak memakan waktu yang lama. 

"Penyidik tidak lagi harus datang ke Kejati Bengkulu untuk memproses SPDP dan meminta perpanjangan penahanan," kata Agnes.

Dengan adanya situs online ini, lanjut Agnes waktu pengerjaan atas laporan yang dikirim oleh pihak penyidik, Kejati hanya memerlukan waktu dua jam untuk memproses SPDP maupun perpanjangan penahanan asalkan berkasnya lengkap.

Mengingat sistem online, tambah Agnes, proses pengiriman laporan pun diterima selama 24 jam selama berkas yang dimasukan lengkap.

"Kami berjanji dalam waktu dua jam akan memproses SPDP maupun perpanjangan penahanan asalkan berkasnya lengkap," sambungnya.

Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bengkulu Sukria Gaos menambahkan pihaknya menyambut baik atas sistem online yang diberikan oleh Kejati Bengkulu. Dengan sistem online ini menurutnya akan memangkas sistem birokrasi sebagaimana yang telah diinstruksi oleh Presiden RI