Lebong, Bengkulutoday.com - Lantaran tidak memiliki uang lagi, seorang pria berinisial Ro (47), warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, nekat melakukan aksi pencurian di rumah korban di Kelurahan Rimbo Pengadang, pada Kamis (4/1/2024) dini hari.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (16/1/2024) mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel plang kayu pintu samping rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit Hp merek Vivo Y01A, tabung gas LPG, beras 12 Kg, dan barang-barang lainnya.
"Berdasarkan laporan dari korban, tersangka kita tangkap pada pukul 17.00 bersama beberapa barang bukti kejahatan," terang Kasat Reskrim.
Sentara itu, ditambahkan Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim, tersangka melakukan aksinya karena tidak memilik uang.
"Rencananya barang-barang hasil curian tersebut akan dijual dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.