Lebong, Bengkulutoday.com - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan, sebanyak 4 orang terduga pelaku diamankan petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Kamis (1/8/2024).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, didampingi KBO Satreskrim Iptu Nurman dan Kanit Tipidter Ipda Pakhrizal Hakim mengatakan, keempat terduga pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan yang terjadi di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning dan Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.
Terungkapkan kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban Riskon Markoni, warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Lebong beberapa bulan lalu, korban mengaku pada Agustus 2023 lalu dipanggil sebagai saksi oleh Polsek Lebong Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh saksi Popi Puspa Sari, dengan terlapor seorang pria berinisial WJ.
Korban terkejut lantaran dalam pemeriksaan tersebut, diketahui dalam perjanjian perikatan antara saksi dan terlapor terdapat jaminan berupa sertifikat tanah atas nama korban dan kuitansi dan surat kepemilikan tanah atas nama terlapor WJ.
Terlapor WJ dalam surat perjanjian menerangkan, bahwa korban telah menjual sebidang tanah sawah kepada WJ, padahal korban tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada WJ.
"Sepengetahuan saya, timbulnya sertifikat tersebut atas dasar berkas pengusulan Prona yang pernah saya serahkan ke pihak desa, dan saya baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah terbit setelah saya dipanggil penyidik Polsek Lebong Selatan. Sedangkan saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun," terang Riskon Markoni selaku korban.
Karena merasa menjadi korban penipuan dan pemalsuan, Riskon Markoni kemudian melapor ke Polres Lebong.
Kasat Reskrim menerangkan, bahwa laporan korban Riskon Markoni pada 8 Januari 2024 tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada 17 Juli 2024. Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya mengamankan 4 orang terduga pelaku, yakni perempuan berinisial WS, warga Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning, perempuan berinisial RNS, warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan, perempuan berinisial OM, warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan, dan seorang pria berinisial WJ, warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sertifikat hak milik, surat keterangan jual beli tanah, kuitansi pembayaran dan barnag bukti lainnya.