Tempo 7 Jam Polres RL Tangkap 4 Terduga Pelaku Kasus Narkoba di TKP Berbeda

Polres RL saat press release

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Dalam tempo waktu 7 jam, Sabtu (2/4/2022), petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap 4 pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Keempatnya yakni RD (31) warga Jalan Lintas Bengkulu Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, kemudian DS (37) warga Jalan Lintas Bengkulu Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, RH (27) warga Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis serta KS (22) warga Jalan Adeirmasuryani Nasution Gang Zainal Abidin Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, Str.K., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan saat press release di Mapolres Rejang Lebong Senin (4/4/2022) mengatakan, untuk terduga pelaku RD dan RH diamankan di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dengan barang bukti 2 paket kecil narkoba jenis sabu, alat hisab sabu, plastik klip bening dan barang bukti lainnya. 

"Terduga pelaku RD dan RH diamankan pukul 21.00 WIB," kata Kasat.

Sementara terduga pelaku KS, diamankan di Gang Melati Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dengan barang bukti 1 paket kecil sabu.

"Terduga pelaku KS diamankan pukul 14.30 WIB dengan barang bukti 1 paket kecil sabu," beber Kasat.

Selanjutnya, terduga pelaku DS (37), diamankan di Jalan Umum Lapangan Setia Negara Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong pada pukul 19.00 WIB. "Terduga pelaku DS didapati menyimpan sepaket sedang narkoba jenis sabu," terang Kasat.

"Dari keempat terduga pelaku, dua diantaranya yakni RH dan RD diamankan saat sedang berada di pesta, sedangkan KS dan DS diamankan saat sedang membawa narkoba jenis sabu. Untuk terduga pelaku RH, RD dan KS dijerat pasal 112 ayat 1, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan terduga pelaku DS dijerat pasal 112 dan atau 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat.