Kaur – Kuasa hukum Hepran Taslim, Dike Meyrisa, SH, menyatakan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaur. Langkah ini diambil menyusul banyaknya pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik kliennya setelah dinyatakan bebas demi hukum dalam putusan sela Nomor 12/Pid.B/2025/PN Bhn.
Menurut Dike, putusan sela tersebut merupakan respons atas eksepsi yang diajukan, di mana dakwaan terhadap kliennya dianggap cacat materiil serta tidak dibuat secara cermat, jelas, dan teliti.
"Memang ada keberatan dari beberapa korban melalui media elektronik, tetapi perlu dipahami bahwa ini masih putusan sela. Perkara ini belum masuk ke tahap pembuktian karena dakwaan dianggap tidak sesuai secara hukum," jelas Dike.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuduhan investasi bodong dalam bisnis ayam ternak yang dijalankan kliennya adalah tidak benar.
"Usaha itu nyata, ada kontrak dan kandang ayamnya juga ada. Kalau disebut bodong, artinya fiktif dan tidak jelas. Faktanya, korban memang melakukan investasi dan bahkan menerima uang dari hasil panen. Namun, dalam bisnis, ada kemungkinan untung dan rugi. Dalam hal ini, usaha mengalami kegagalan (failed), sehingga klien saya tidak mampu membayar dan akhirnya dilaporkan," tambahnya.
Dike juga menyatakan akan mencari tahu sumber informasi yang menyebut usaha tersebut sebagai investasi bodong.
"Kami akan mencari tahu siapa yang menyebarkan informasi ini. Klien saya seorang ASN, dan ini sangat merugikan nama baiknya. Kami berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Polda Bengkulu," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika terdakwa menjalankan bisnis ayam potong bekerja sama dengan PT Ciomas sejak 2019. Pada tahun 2022, terdakwa berencana meningkatkan kapasitas kandangnya dari 6.000 ekor menjadi 14.000 ekor. Dalam proses tersebut, terdakwa mengajak korban untuk bergabung dan berinvestasi, dengan kapasitas kandang akan meningkat menjadi 16.000 ekor.
Tergiur dengan potensi bisnis tersebut, korban akhirnya menginvestasikan modal sebesar Rp 360 juta. Namun, usaha tersebut mengalami kendala akibat pandemi COVID-19, yang menyebabkan PT Ciomas memutus kontrak dengan terdakwa. Akibatnya, bisnis tidak berjalan sesuai rencana, dan korban melaporkan terdakwa ke Polres Kaur dengan dalih mengalami kerugian.