Tera Ulang Cegah Kecurangan Saat Transaksi, Pansus Dorong Tingkatkan PAD

Pansus Bahas Regulasi Tera Ulang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepahiang tengah membahas Rancangan Raperda atas Perubahan Perda nomor 5/2011 tentang Retribusi jasa umum, revisi rancangan ini menambah regulasi pada kegiatan tera ulang. Yaitu pada kegiatan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, guna tera ulang ialah untuk mencegah dann memberikan kenyaman dalam bertransaksi jual beli.

Ketua Pansus II DPRD Kepahiang Franco Escobar, S.IKom menjelaskan regulasi penarikan tarif kegiatan tera ulang nantinya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Objek tera ulang ini diharapkan juga memberikan kenyamanan dalam bertransaksi, terlebih bagi pelaku usaha yang menggunakan timbangan dan alat ukur," jelas Franco.

Dari pembahasan Raperda terhadap perubahan Perda retribusi yang menambah kegiatan tera ulang tersebut dijelaskan Franco terkait penetapan tarif menyangkut kepentingan penjual dan pembeli. Alat ukur timbangan yang dilakukan dengan tera ulang pula berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tera ulang terhadap UTTP ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, agar dalam pelaksanaannya antara penjual dan pembeli yang menggunakaan UTTP tidak merasa dirugikan," jelas Franco.