Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Ayam Potong di Kaur Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Perkara Dipaksakan

kuasa hukum

Kaur – Dalam sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis ayam potong di Bintuhan, Kabupaten Kaur, Ketua Majelis Hakim Sigit Subagyo, SH MH, memutuskan membebaskan terdakwa Hepran Taslim demi hukum. Putusan sela Nomor 12/Pid.B/2025/PN Bhn menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa diterima, serta dakwaan penuntut umum dengan No. Reg PDM.6/Eoh:2/02/2025 batal demi hukum. 

Hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa serta membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.  

Menyikapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Dike Meyrisa, SH, menegaskan pihaknya akan menuntut ganti rugi serta pemulihan nama baik kliennya, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).  

"Alhamdulillah, eksepsi kami diterima. Klien kami yang seorang ASN harus dipulihkan nama baiknya. Keputusan ini menjadi dasar bagi kami untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak hukum yang dialami klien kami," ujar Dike.  

Menurut Dike, hakim menyoroti ketidaktelitian dalam dakwaan jaksa, yang tidak menjelaskan unsur perbuatan terdakwa terkait pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, perbuatan terdakwa lebih condong ke ranah perdata, bukan pidana.  

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan penyidik Polres Kaur ke Propam atas dugaan pemaksaan perkara yang akhirnya tidak terbukti di pengadilan.  

"Kami melihat ada indikasi pemaksaan perkara, di mana klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan ahli tanpa bukti lain yang kuat. Selain itu, sebagai ASN, klien kami pernah mengajukan penangguhan penahanan tetapi ditolak, padahal keberadaannya jelas dan dijamin oleh keluarga," tambahnya.  

Kasus ini bermula ketika terdakwa menjalankan bisnis ayam potong bekerja sama dengan PT Ciomas sejak 2019. Pada tahun 2022, terdakwa berencana meningkatkan kapasitas kandangnya dari 6.000 ekor menjadi 14.000 ekor. Dalam proses tersebut, terdakwa mengajak korban untuk bergabung dan berinvestasi, dengan iming-iming kapasitas kandang akan meningkat menjadi 16.000 ekor.  

Tergiur dengan potensi bisnis tersebut, korban akhirnya menginvestasikan modal sebesar Rp 360 juta. Namun, usaha tersebut mengalami kendala akibat pandemi COVID-19, yang menyebabkan PT Ciomas memutus kontrak dengan terdakwa. Akibatnya, bisnis tidak berjalan sesuai rencana, dan korban melaporkan terdakwa ke Polres Kaur dengan dalih mengalami kerugian.  

Dike menambahkan bahwa kliennya sebenarnya telah melakukan upaya pengembalian dana secara bertahap. Dari total investasi Rp 360 juta, terdakwa telah membayar sebagian besar kepada pelapor. 

"Kerugian yang sebenarnya hanya sekitar Rp 110 juta, karena sebelumnya sudah ada pembayaran kembali. Seharusnya yang ditagih adalah pokoknya, bukan bunga yang berlebihan, tutup Dike.  

Dengan putusan hakim ini, kasus yang menjerat Hepran Taslim resmi dibatalkan, dan ia pun dinyatakan bebas demi hukum. Pihak kuasa hukum akan melanjutkan langkah hukum untuk memulihkan nama baik serta menuntut pertanggungjawaban atas proses hukum yang dinilai merugikan kliennya.