Terekam CCTV dan Viral, Warga Kepahiang Ditangkap Polres Rejang Lebong

pelaku pencurian saat diamankan Polres Rejang Lebong

Curup, Bengkulutoday.com - Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana percurian dengan pemberatan (Curat), yakni IB (23) warga Jalan Baru Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang yqng sehari-hari berprofesi sebagai buruh. Menurut Kapolres RL AKBP Puji Prayitno MH S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, SH, tersangka diringkus di kediamannya, setelah 8 bulan buron.

Pelaku ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindakan pencurian di sebuah counter handphone di Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 14 Maret 2021 lalu. Namun aksinya terekam camera pengawas atau CCTV, dan sempat viral.

"Jadi saat melakukan aksi pencurian handphone milik karyawan counter handphone itu pelaku ini terekam CCTV hingga viral. Setelah itu ia kabur dan menjadi buronan kita selama 8 bulan,"kata Kasat.

Dilanjutkan kasat, saat menjalankan aksinya pelaku berpura-pura hendak membeli handphone. Namun saat pegawai lengah, pelaku langsung mengambilkan Handphone yang ingin dilihat, dan langsung kabur bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Karena teman tersangka warga Sumatera Selatan, maka mereka selama 8 bulan ini berlari ke Sumatera Selatan untuk mengelabui petugas.

Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, kotak Handphone milik korban dan rekaman CCTV. "Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (yon)