Bengkulu - Tiga pelaku terduga pembobol konter handphone diringkus Tim Opsnal Reskrim Polresta Bengkulu, OD (47), SA (41) dan MP (24) Samudera Cell' di Jalan WR Supratman, RT 003 RW 001, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Polisi pun langsung memberikan hadiah timah panas terhadap ketiga tersangka ini. Penyidik pun menduga kuat, kawanan ini kerap beraksi di berbagai wilayah lintas luar provinsi bengkulu.
Dari penjelasan para tersangka mengaku pembobolan konter handphone baru pertama kalinya. Namun dari pengembangan polisi, masih ada dua pelaku yang masih menjadi buruan tim buser Macan Gading Polresta Bengkulu bahkan diduga kedua pelaku DPO ini menjadi otak aksi tersebut.
Hal ini diterangkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Eko Warsono.
"Nampaknya kalau kita melihat dari apa yang mereka perbuat dan dalam pengakuannya baru lima belas kali di Bengkulu, itu berarti mereka ini memang keliling mencari mangsa. Jadi nampaknya antar provinsi," ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan alat bantu berupa linggis dan obeng. Alat-alat itu mereka pakai untuk mencongkel rolling dan gembok. Saat kejadian itu, cctv di konter handphone itu tampak jelas menyorot para tersangka pada kejadian Minggu 21 Juli 2024 lalu.
"Memang mereka dari rupit itu berencana untuk mencuri, sudah menyiapkan barang seperti linggis saat perjalanan kesini.
Lebih lanjut Eko mengatakan pelaku yang kini masih diburu itu merupakan orang yang menunjukkan lokasi target.
Polisi menyita 10 unit telepon seluler berbagai merek. Barang bukti tersebut belum sempat dijual karena pelaku terlebih dulu dibekuk aparat belum selain itu direncana akan dibagi bagikan.
"Kalau informasinya ada 21 unit. Jadi BB yang lain masih sama yang DPO. Ada juga uang yang diambil sejumlah 1,5 juta. Mungkin sudah habis mereka belanjakan. Kalau total kerugian korban yang ditaksir mencapai 44,3 juta," katanya.
Dalam perkara ini para pelaku dijerat Pasal 363 KHUP ayat (1) keempat dan kelima dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya, para tersangka yang viral di media sosial ini beraksi menjelang pagi pasalnya cctv konter itu tampak jelas merekam aksi para tersangka yang juga memakai sebo dengan membawa linggis saat beraksi.