Bengkulu - Perkara gugatan pembongkaran oleh Pemkot Bengkulu terhadap lapak pedaggang pasar panorama berujung di meja hijau di Pengadilan Negeri Bengkulu. Gugatan perdata ini dilayangkan Jecky Haryanto SH, selaku kuasa hukum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Panorama.
Sidang Pertama hari ini yakni Gugatan Para Pedagang pasar panorama yang bergabung di APPSI Bengkulu akan tetapi pihak Tergugat Walikota Bengkulu tidak hadir disidang pertama, Rabu (8/5/2024).
"Kami berharap sidang bisa segera masuk tahapan mediasi, untuk melihat dan mendengar respon Tergugat Walikota Bengkulu. Tadi dari pihak tergugat tidak hadir," ujar Jecky.
Terkait hal ini setelah berdiri kios baru, pedagang yang lapaknya dibongkar beberapa waktu lalu kebingungan mencari tempat berjualan. Jika harus membeli kios tersebut harganya mahal, pedagang tidak sanggup membayar.
"Info yang kita terima kios tersebut juga dibanderol dengan harga ratusan juta. Nominal sangat besar dan tidak sanggup dibayar oleh pedagang kecil," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu Fitriansyah, SH menanggapi ketidak hadiran sidang pertama dikarenakan masih dalam persiapan administrasi hukum.
"Ya, tidak hadir karena adminstrasi masih dipersiapkan. Surat kuasa hukum masih dalam proses," tukasnya Fitriansyah lewat whatsapp.
Hematnya, Pemkot Bengkulu memastikan siap menghadapi gugatan itu.
Untuk diketahui Gugatan ini bukan berkenaan dengan penertiban pasar beberapa hari yang lalu. Persoalan ini berawal pada bulan November 2023 lalu, kios para Pedagang APPSI Bengkulu dibongkar dan kemudian dilokasi tersebut dibangun kios baru.
Para pedagang sudah meminta solusi kepihak Pemerintah Kota termasuk hearing di DPRD Kota, tetapi tidak ada penyelesaian dan terkesan dibiarkan saja hingga melayangkan gugatan ke PN Bengkulu. Agenda selanjutnya akan dilakukan persidangan kembalu pada 15 Mei mendatang.