Bengkulu, Bengkulutoday.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ada menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu perkara dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023-2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH., MH membenarkan pihaknya sudah menerima berkas penetapan Pejabat PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu sebagai terlapor bersangkutan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu,
"Benar, adanya penetapan sebagai terlapor berinisial SB selaku pejabat di PDAM Tirta kota Bengkulu, " kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, Kamis (3/7/25).
Dijelaskan Arief Wirawan, pihaknya juga masih menunggu berkas tahap satu berkaitan dengan perkara dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Selain itu, dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menunjuk Jaksa berjumlah lebih kurang 10 orang guna mengawal perkara tersebut.
"Kita sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal perkara ini. Sementara bersangkutan masih terlapor dan baru SPDP kita terima," kata Arief Wirawan.
Terhadap terlapor, penyidik mengenakan pasal 2, 3 dan pasal 12 undang undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam kasus ini dugaan tindak pidana dengan modus diduga penerimaan ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini dilakukan oleh oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya sebanyak 5 hingga 6 orang. Diduga, para PHL ini dimintai sejumlah uang agar bisa diterima, tetapi tidak ada perjanjian tertulis.