Terkait Korupsi Mega Mall-PTM, Kejati Periksa Kabag Hukum Pemkot Bengkulu

Kabag Hukum Pemkot Bengkulu diperiksa Kejati

Bengkulutoday.com - Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Zohri Kusnadi, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (12/6/2025). Selain memeriksa Zohri, Kejati juga memeriksa tersangka Ahmad Kanedi dan Kurniadi Begawan.

Mereka diperksa di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu oleh penyidik Pidsus terkait dengan  kasus dugaan Tindak Pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Atas pemeriksaan tersebut Kepala Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, didampingi kasi Penyidikan Danang membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa memang dua tersangka yakni Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Dirut PT Tigadi Lestari diperiksa.

"Ya hari ini tersangka itu diperiksa lagi, termasuk yang diperiksa pada 12 Juni 2025 yakni Mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Zohri Kusnandi turut diperiksa lagi," ungkap Ristianti.

Lebih lanjut Ristianti mengatakan pemeriksaan yang dilakukan adalah proses pendalaman tersangka lain yang berdasarkan penyidikan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan.

"Pemeriksaan ini lazimnya sama dengan saksi lain, Penyidik memeriksa para saksi ini bertujuan ingin mengambil keterangan guna mengungkap lebih dalam kasus ini,dalam perkara ini siapa saja mengetahui dan ada kaitannya didalamnya akan  Diperiksa Bahkan kepala daerah setelah Ahmad Kanedi akan diperiksa," tutup Ristianti.