Terkait Pencurian, Badut dan Pembersih Kaca Mobil Diamankan Polsek Gading Cempaka

Terduga Pelaku saat Diamankan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka

Bengkulutoday.com, - Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil amankan dua pemuda terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian atau pertolongan jahat (penadah) bernama Muhammad Hafis (18) warga Jalan P. Natadirja Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai Badut dan Julio Handika (22) warga Desa Tumbuan Kabupaten Seluma yang berprofesi sebagai Pembersih Kaca Mobil menggunakan Kemoceng di Simpang Lampu Merah Km. 8 Kota Bengkulu, Senin (6/6/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Bengkulu AKBP. Andi Dady Nurcahyo, S.IK melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono disampaikan Panit Opsnal Polsek Gading Cempaka Ipda M. Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan Berdasarkan dari hasil pemantauan di forum jual beli di salah satu aplikasi sosial media, penyidik mendapatkan info bahwasannya handphone yang dicuri dijual di aplikasi tersebut.

"Dengan itu anggota langsung melakukan cash on delivery (cod) dengan terduga pelaku di salah satu masjid di Jl. P Natadirja dan diamankan pelaku bernama Muhammad Hafis (18)," ujar Ipda M. Akhyar.

Panit Opsnal Polsek Gading Cempaka juga menjelaskan dari keterangan terduga pelaku pertama yang berhasil diamankan sebagai penadah sekaligus yang menjual di aplikasi sosial media, tim langsung menggali informasi bahwasannya ada terduga pelaku utama yang melakukan aksi pencurian.

"Jadi tim langsung melakukan pengejaran terhadap Julio Handika (22) di Lampu merah Simpang KM. 8 Kota Bengkulu," jelas Panit.

Diketahui berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/912/VI/2022/Bengkulu/Res BKL/Sek GC tanggal 4 Juni 2022 dengan Pelapor Yohanes Hendra Sigiro (33) warga Jalan Timur Indah I A.

"Berdasarkan LP tersebut dua terduga pelaku kita amankan di Mapolsek Gading Cempaka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP Pasal 480 KUHP tentang Pencurian atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," ujar Panit Opsnal Polsek Gading Cempaka Ipda M. Akhyar Anugerah, SH, MH. (ZA)