Terkait THR Bagi Pekerja Buruh H-7 Sebelum Lebaran, Disnakertrans Tindak Lanjuti Surat Edaran

Terkait THR Bagi Pekerja Buruh H-7 Sebelum Lebaran, Disnakertrans Tindak Lanjuti Surat Edaran

Bengkulutoday.com -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarif menindak lanjuti terkait Surat Edaran (SE) Manaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI).

Syarif mengatakan, pihaknya akan membuka posko yang sifatnya sebagai pemantaun dan konsultasi sebagai tempat berkonsultasinya para buruh tenaga kerja. Sebagai tempat informasi di bayar apa tidaknya THR.

“Sesuai dengan surat edaran pada poin pertama perusahaan harus membayarkan THR H-7 paling lambat sebelum lebaran dan pembayarannya satu bulan gaji untuk 1 tahun masa kerja. Kemudian untuk yang belum genap 1 tahun itu dibayarkan proposioanal sesuai dengan perusahaan masing-masing,” kata Syarif saat diwawancarai, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, pembayaran THR tidak boleh di angsur. Jadi di bayarian sekaligus dan harus tanggal H-7 sebelum lebaran. Dengan mekanisme pembayaran sesuai perusahaan.

“Karena setiap perusahaan mempunyai mekanisme dalam pemabayaran gaji seperti lewat Rekening, Transfer dan Tunai dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan surat edaran dan uu yang berlaku,” tutup Syarif.