Terkuak di Sidang Korupsi PT RSM, Perusahaan Asing Diduga Nikmati Uang Tambang

Kesaksian Wilfred Schultz Sidang Perkara sektor pertambangan Batubara PT RSM

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dengan terdakwa mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Sony Adnan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan saksi Wilfred Schultz, yang merupakan pemilik De Practice, perusahaan konsultan bisnis yang pernah memberikan pendampingan kepada PT RSM.

JPU Kejati Bengkulu, Muhammad Ghufroni, SH, mengatakan dari keterangan saksi terungkap adanya keterlibatan sejumlah perusahaan konsultan yang disebut dibentuk atas arahan Michael Goddart, yang dikaitkan dengan PT Petrosea dan PT Talent Indoclay.

Menurut Ghufroni, hampir seluruh pengelolaan keuangan PT RSM dilakukan melalui PT Talent Indoclay. Sementara itu, saksi Wilfred mengaku lebih mengetahui proses pembentukan perusahaan konsultan dibandingkan operasional kegiatan pertambangan PT RSM.

"Dari keterangan saksi terungkap bahwa pembentukan sejumlah perusahaan tersebut dilakukan atas arahan Michael Goddart. Tujuannya diduga untuk membuat investasi asing seolah-olah dilakukan oleh perusahaan dalam negeri, padahal pemilik manfaatnya merupakan pihak asing," ujar Ghufroni usai persidangan.

JPU menilai fakta persidangan tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari PT RSM. Sebelumnya, dalam sidang terdahulu juga terungkap keterangan Direktur PT Danmar Eksplorindo, Daniel Madre, yang menerima pembayaran sekitar Rp56 miliar sebagai konsultan teknis geologi dan sumber daya PT RSM.

Atas temuan tersebut, JPU menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari transaksi yang menjadi objek perkara.

"Yang pasti, kami akan terus mendalami siapa saja pihak yang menikmati aliran dana yang diduga tidak sah tersebut," tegas Ghufroni.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sony Adnan, Emir Mifta, SH, menilai keterangan saksi Wilfred Schultz belum memberikan penjelasan yang utuh terhadap substansi perkara. Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang tidak dijawab secara jelas oleh saksi dalam persidangan.

Meski demikian, Emir menyebut fakta persidangan menunjukkan bahwa De Practice telah mendampingi perusahaan milik Michael Goddart sejak awal kegiatan PT RSM. Karena itu, menurutnya, pihak-pihak tersebut juga patut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

"Dari fakta persidangan yang berkembang, kami melihat ada benang merah mengenai peran tiga warga negara asing, yakni Daniel Madre, Michael Goddart, dan Wilfred Schultz. Namun tentu pembuktian mengenai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum dan akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan serta putusan pengadilan," kata Emir.

Ia juga berharap proses penelusuran aliran dana dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari kegiatan PT RSM sehingga upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.