Terlibat Korupsi, Bendahara SMKN 5 BS Jadi Tersangka dan Ditahan

AKBP AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Setelah oknum Kepala Sekolah SMKN 5 Bengkulu Selatan inisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan, kini giliran bendahara SMKN 5 Bengkulu Selatan inisial MA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri S.Tr.K S.IK MH didampingi Kanit Tipikor Ipda M Bintang Azhar S.Tr.K mengatakan, meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, namun penyidk masih terus melakukan pengembangan.

Kasat menjelaskan, dalam kasus itu, SMKN 5 Bengkulu Selatan menerima kucuran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 dengan nilai Rp 2,7 miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan ruang praktik siswa dengan rincian pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan tekni sepeda motor Rp 1,8 miliar, serta pembangunan satu ruang gedung dengan anggaran Rp 918 juta.

Pengerjaan proyek scara swakelola itu pada realisasinya terjadi kerugian negara. Berdasarkan aduit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara mencapai Rp 570 juta.