Terlibat Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Ditangkap Polres Rejang Lebong

Polres Rejang Lebong saat press release

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Setelah sebelumnya menangkap tangan pria berinisial SE (40) warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, lantaran diduga memeras kelompok tani "Karya Muda" di Desa Air Bening, petugas Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong melakukan pengembangan dengan menangkap 2 orang oknum wartawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah pria berinisial Ha (40), warga Desa Kampung Sajad Kecamatan Bermani Ulu dan seorang perempuan berinisial Ay (38) warga Desa Kampung Sajad Kecamatan Bermani Ulu.

Modus pemerasan yakni dengan mengancam akan menerbitkan di media tentang dugaan penyelewengan bantuan ternak sapi dari pemerintah oleh kelompok tani "Karya Muda" Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka SU yang kita tangkap lebih dulu ini mendapat data dari Ha dan Ay. Ha dan Ay ini lebih dulu memeras korban sebesar Rp 500 ribu. Kemudian data itu diberikan kepada tersangka SU dengan perjanjian hasilnya nanti akan dibagi dua. Kemudian, dari hasil SU memeras korban, keduanya diberi uang Rp 500 ribu dan dijanjikan akan diberi lagi Rp 500 ribu jika korban memenuhi janjinya. Setelah itu, keduanya tidak berkomunikasi lagi dan mendengar bahwa SU telah kami tangkap. Keduanya kemudian kami amankan," terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., saat press release di Mapolres, Jumat (30/9/2022), didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti Id Card pers dari beberapa media online, kartu anggota LSM, beberapa surat tugas dari media, 1 lembar kwitansi kosong atas nama media online, 1 buku cacatan dan 2 unit handphone.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pemerasan itu, tersangka SU memeras korban sebesar Rp 3,5 juta dengan modus mengancam akan memberitakan dugaan penyelewengan bantuan ternak Sapi yang dikelola oleh pengurus Kelompok Tani "Karya Muda". Dari jumlah yang yang diminta, korban mulanya memberi Rp 2,5 juta dan sisanya disusul kemudian. Saat mengambil sisa Rp 1 juta, tersangka SU kemudian diamankan oleh polisi. Dari hasil pengembangan, tersangka SU ternyata dibantu oleh Ah dan Ay yang menyusul diamankan oleh polisi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang oknum wartawan sebagai tersangka, yakni SU, Ah dan Ay.