Terlilit Hutang, IRT di Bengkulu Selatan Buat Laporan Palsu Ngaku Dirampok

Iptu Fajri Ameli Putra

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (43) warga Jalan Trans Melao Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya membuat laporan palsu ke Polres Bengkulu Selatan. 

Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut.

Bermula sang ibu membuat laporan ke Polres Bengkulu Selatan atas kejadian yang dialaminya, yakni perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Dalam laporannya yang dibuat pada 14 Juni 2022 lalu, sang ibu mengaku dirampok saat melintas di Jalan Sebiris Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna saat sore hari. Jumlah perampoknya dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Kedua perampok tersebut menusuk leher sang ibu dengan jarum suntik sehingga membuatnya pingsan.

Namun, saat polisi melakukan penyelidikan yakni mencari barang bukti handphone milik sang ibu, ternyata handphone tersebut dijual di konter Hp Kota Manna. Dari pengakuan pemilik konter, Hp tersebut dijual oleh sang ibu.

Mendapat informasi dari pemilik konter, polisi langsung mengamankan sang ibu dikediamannya.

"Laporan palsu LA terbongkar ketika polisi melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti Hp yang hilang, namun Hp ditemukan di konter dan Hp tersebut ternyata yang menjual ke konter adalah LA," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Iptu Fajri Ameli Putra dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).

Selanjutnya, LA mengakui perbuatannya bahwa dirinya membuat laporan palsu ke polisi. Alasannya, dirinya mengaku sedang terlilit hutang dengan orang lain. Selain itu, tindakan itu dilakukan untuk mengelabuhi suaminya.