Tersangka Pembunuhan 2 Anak Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Pelimpahan tersangka

Bengkulutoday.com - Setelah penyerahan barang bukti, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, pada Selasa (6/5/2025) siang menyerahkan tersangka Pu (17) ke  Kejaksaan Negeri Bengkulu. Karena masih berstatus anak dibawah umur, tersangka Pu akhirnya dititipkan di Lembaga Pembimaam Khusus Anak Kelas II Bengkulu yang ada di Kelurahan Bentiring.

Kasus dua jenazah anak dalam karung di Bengkulu akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu per Selasa (6/5/2025) siang, dan dinyatakan naik tahap dua atau pelimpahan pada Rabu (7/5/2025) siang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr Rusdi Sastrawan, SH, MH membenarkan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan dua anak ini oleh penyidik Polresta Bengkulu. Lebih lanjut ia menjelaskan Kejaksaan Negeri Bengkulu  telah menyiapkan 3 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut.

“Untuk jaksa sudah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkuli ada tiga orang, kesemuanya adalah jaksa senior. Untuk pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 untuk pembunuhan biasa serta Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan status pelaku yang masih anak dibawah umur, maka jerat ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal setengah dari ancaman hukuman untuk pelaku dewasa, jadi jika ancaman maksimal 20 tahun maka pelaku akan dijerat separuhnya," terang Dr Rusdi Sastrawan, SH, MH, usai menerima pelimpahan pelaku anak dari penyidik Polresta Bengkulu.

Sebelumnya pelaku yakni seorang remaja berinisial PT (17), diduga membunuh dua anak tetangganya, Abiyu (9) dan Arjuna (8), karena kesal mereka memancing di kolam milik orang tuanya.

Kedua korban ditemukan dalam karung secara terpisah—satu di sungai dan satu lagi di septic tank—pada 20 April 2025.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan karung berisi jasad manusia di Muara Jenggalu, dengan petunjuk penting berupa tulisan 'IT' pada karung yang mengarah ke alamat di Kelurahan Kandang. Kini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.