Bengkulu - Dalam satu pekan terakhir, sebanyak 34 remaja yang diduga terlibat dalam kegiatan gangster di Bengkulu telah diamankan oleh Polresta Bengkulu bersama Polsek setempat. Dari jumlah tersebut, 32 remaja dinyatakan wajib lapor karena tidak terlibat tindak pidana, sedangkan dua remaja lainnya akan diproses lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan.
Penangkapan para remaja ini dilakukan secara bertahap, dengan puncaknya terjadi pada hari Minggu (29/9/2024), ketika 20 remaja ditangkap oleh tim gabungan. Selain mengamankan para remaja, polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, menjelaskan bahwa mayoritas remaja yang ditangkap masih berstatus pelajar SMP dan SMA di Kota Bengkulu. Namun, ada juga beberapa remaja yang sudah putus sekolah.
Sebagai tindak lanjut, Polresta Bengkulu mengundang orang tua, guru, dan kepala sekolah dari para remaja tersebut untuk memberikan arahan serta himbauan agar mereka lebih aktif dalam mengawasi anak-anaknya.
Tokoh agama dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) juga diundang untuk memberikan pencerahan. Ke depan, polisi berencana meningkatkan patroli keliling dan memantau keberadaan gangster, termasuk di sekolah-sekolah, untuk mengurangi keresahan masyarakat.
"Jadi tadi yang 32 orang itu adalah yang tidak terlibat pidana, mereka ini yang diduga terlibat di dalam keanggotaan gangster. Kalau yang 2 tadi kita munculkan itu beda, mereka itu diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Selasa (1/10/2024).
Kedepan dari pihak kepolisian juga akan terus mengaktifkan patroli keliling untuk memantau keberadaan gangster, yang meresahkan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.
"Termasuk nanti kita juga akan lakukan pemantauan di sekolah-sekolah," kata Deddy.
Menangapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, menegaskan bahwa para pelajar di Bengkulu yang terbukti terlibat dalam aktivitas gangster harus bersiap-siap untuk dikeluarkan dari sekolah.
Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri pengarahan dari Kapolresta Bengkulu terkait keterlibatan pelajar dalam aktivitas gangster yang semakin meresahkan masyarakat. Acara tersebut berlangsung di aula Mapolresta Bengkulu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dari pihak pemerintah daerah dan sekolah dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta mendisiplinkan para pelajar.
Dirinya telah meminta para Kepala Sekolah (Kepsek) di Bengkulu untuk melakukan pengawasan khusus terhadap para pelajar, terutama mereka yang sudah pernah tertangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas gangster.
"Langkah ini diambil untuk memastikan para pelajar tersebut diawasi lebih ketat guna mencegah mereka terlibat kembali dalam tindakan yang melanggar hukum serta menjaga ketertiban di sekolah dan lingkungan sekitar," tegasnya.
Dua Remaja Dibekuk Polresta, Terlibat Pengeroyokan Bukan Begal
Pelaku pengeroyokan terhadap Rasyid Nurrizky, warga Jalan Kapuas IV Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, terjadi pada akhir bulan Agustus 2024 tertangkap. Kedua pelaku, FI (19) dan DS (19), adalah warga asal Kota Bengkulu. FI diketahui sudah tidak bersekolah, sementara DS masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kota Bengkulu.
Belakangan terungkap bahwa motif pengeroyokan terhadap Rasyid Nurrizky dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelaku. Kronologi kejadian dimulai ketika FI dan DS sedang nongkrong di kawasan Malioboro. Pada saat itu, korban datang bersama rekan-rekannya dan diduga melakukan penganiayaan terhadap FI dan temannya yang berinisial Bb. Akibat kejadian tersebut, FI bersama DS dan beberapa teman lainnya merencanakan balas dendam setelah mengetahui alamat korban.
"Jadi keduanya ini bukan begal ya, mereka ini merupakan pelaku kejahatan pada akhir bulan agustus yang lalu. Mereka memiliki dendam dengan korban, hingga langsung menuju kerumah kerumah korban untuk membalas dendam," ujar Kapolresta.
Sedangkan FI dan DS saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
"Untuk ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara," kata Deddy.