Kepahiang, Bengkulutoday.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fee proyek irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII Palembang yang sempat menghebohkan publik pada 2023 lalu, kini kembali bergulir. Polres Kepahiang Polda Bengkulu melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim resmi menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.
Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Muchtar, S.Trk, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Saputra dan Kanit Tipidter Ipda Harianto Pasaribu, mengungkapkan penetapan tersangka ini hasil dari pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara di Polda Bengkulu pada 29 Oktober 2025.
“Awalnya ketiga kepala desa ini berstatus saksi. Namun setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, status mereka resmi ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas AKP Denyfita dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AK, SB, dan HN. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasat Reskrim menegaskan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan dan mencegah kemungkinan menghambat jalannya penyidikan,” tambahnya.
Sebagai pengingat, OTT kasus ini terjadi pada Senin malam, 26 Juni 2023, di rumah salah satu tersangka, AK. Saat itu, sejumlah kepala desa turut diamankan oleh tim Satreskrim Polres Kepahiang.
Kasus ini terkait proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang yang menyasar 9 desa dengan total 18 kelompok penerima manfaat. Dugaan kuat, terjadi praktik pemotongan atau pemberian fee dari dana proyek yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat penerima program.
Penyidik memastikan masih akan mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.