Bengkulutoday.com - Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma atas korupsi Biaya Bahan Bakar Minyak divonis selama 1 tahun penjara, diantaranya terdakwa yakni tiga mantan Pimpinan DPRD Seluma yakni Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani. Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang putusan itu, pada Senin (26/6).
Diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti, MH itu ketiga nya dikenakan pasal para terdakwa dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.
"Ketiga nya terbukti, bersalah dengan didakwa sesuai pasal 3 UU Tipikor," ujar Dwi.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun.
Untuk kerugian negara para terdakwa ini diketahui total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tersebut Rp 968 juta dari anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan belanja BBM sebesar Rp1,2 miliar.
Diketahui untuk penganti mantan ketua dprd seluma sebesar Rp 299 juta dan uang pengganti untuk kedua terdakwa okti dan ulil uang pengganti sebanyak Rp 150 juta yang sudah disetorkan ke kas negara.
"Sedangkan untuk pengganti tidak perlu dibayarkan, karena sudah disetor ke kas negara," tandas Dwi.
Sebelumnya, ketiga terdakwa mantan pimpinan dprd seluma ini dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider selama 6 bulan penjara.