Kepahiang, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (7/5/2025) setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Ketiga tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial RY, mantan Bendahara tahun anggaran 2021 YI, dan mantan Bendahara tahun anggaran 2022-2023 DR. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp12 miliar.
"Kami menetapkan tersangka terhadap RY, YI, dan DR. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, angka kerugian meningkat menjadi Rp12 miliar.
Usai penetapan status tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan di Lapas Rejang Lebong. Mereka dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 17.00 WIB.
Pihak Kejari Kepahiang menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Tiga Pejabat Sekretariat DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 12 Miliar

Ketiga tersangka digiring ke tahanan