Tingkatkan Tata Kelola Aset Negara, Karupbasan Arga Makmur Ikuti Kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan Standar Barang Dan Standar Kebutuhan BMN Tahun 2024

Rupbasan Argamakmur

Arga Makmur  – Tingkatkan Tata Kelola Aset Negara, Karupbasan Arga Makmur Ikuti Kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan Standar Barang Dan Standar Kebutuhan BMN Tahun 2024. Selasa (13/02).

Bertempat di Aula Rupbasan Kelas II Arga Makmur, Kepala Rupbasan Kelas II Arga Makmur (Jon Sahat Horas Saragih) dan Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan (Jepri Harefa) beserta selulur jajaran ASN mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2024 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. 

Kegiatan ini berpusat di Ruang Rapat 553 Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini digelar oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/ Jasa.

SBSK merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah/atau bangunan. Hal ini sesuai dengan PMK No. 172/PMK.06/ 2020.

Pada Tahun 2021 telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan ini diikuti oleh Satuan Kerja Eselon I, Kantor Wilayah, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, Balai Harta Peninggalan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM, serta Rumah Sakit Pengayoman seluruh Indonesia.