Bengkulutoday.com - Sampah yang menggunung di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Air Sebakul akan segera teratasi tahun ini juga. Pasalnya, Pemkot Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bengkulu sudah menganggarkan biaya pembebasan lahan untuk perluasan TPA.
Kadis LH Riduan saat diwawancarai membenarkan perihal anggaran yang sudah disiapkan tahun ini (2025), dan ia mengatakan saat ini sedang dalam proses perencanaan dan akan diajukan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan penilaian kelayakan harga pembebasan lahan.
"Kita tengah membuat proses perencanaannya ya, dan sekarang ini sedang dikaji melalui KJPP mengenai kelayakan harganya. Untuk anggaran di DPA kita sudah ada Rp 3,5 miliar, jadi kita Insya Allah akan membeli lahan kurang lebih seluas 3 hektar. Insya Allah realisasinya tahun ini juga. Ini dalam proses perencanaan. Target akhir tahun selesai," jelas Riduan.
Riduan berharap dengan adanya perluasan lahan akan merubah pengelolaan TPA Kota Bengkulu dari sistem pengelolaan Open Dumping menjadi Sanitary Landfill.
"Karena memang kita sudah kena peringatan dari Kementerian LH bahwa kita harus merubah pengolahannya menjadi Sanitary. Jadi sampah yang ada di TPA itu harus kita olah supaya tidak merusak lingkungan," kata Riduan.
Untuk diketahui, selama ini TPA Kota Bengkulu menerapkan sistem Open Dumping. Open Dumping sendiri adalah metode yang dinilai lebih banyak memberikan dampak negatif dan membahayakan.
Open Dumping tidak lagi direkomendasikan karena kondisinya yang tidak lagi memenuhi syarat teknis suatu TPA sampah berdasarkan peraturan pemerintah.
Metode Open Dumping yang berupa tanah cekungan terbuka dinilai membahayakan karena sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tanpa proses apapun, ataupun penutupan tanah.(**)