Tunjangan Jabatan Fungsionalnya Dibebankan ke APBD, Satpol PP Diimbau Tingkatkan Kualitas

Plt Gubernur Rohidin Mersyah bersama Satlinmas
Plt Gubernur Rohidin Mersyah bersama Satlinmas

Bengkulutoday.com - Saat ramah tamah mitra kerja Satpol PP se-Provinsi Bengkulu, Pelaksana tugas Gubernur Rohidin Mersyah mengimbau, anggota Satpol PP untuk mengikuti peningkatan kompetensi yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, program itu dapat meningkatkan profesionalitas dan keterampilan, serta bermanfaat dalam karir PNS yang melaksanakan tugas sebagai Pol PP.

c
                                                                    Plt Gubernur Rohidin Mersyah

"Sebagai Polisi Pamong Praja, bukanlah tugas yang dianggap remeh. Bahkan tadi disebutkan, sebagai Pasukan Elit Kemendagri, PNS-nya juga bisa mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Untuk itu, program pelatihan peningkatan kompetensi yang difasilitasi Kemendagri, agar bisa diikuti," tutur Rohidin.

Ramah tamah bersama Satpol PP, Pemadam Kebakaran serta Satuan Perlindungan Masyarakat se-Provinsi Bengkulu saat itu dalam rangka perayaan HUT tingkat provinsi. Kesempatan itu juga dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keilayahan Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Dalam sambutannya, Evan mengatakan, tak hanya Jabatan Fungsional Satpol PP saja yang diusulkan. Kemendagri juga menggagas Jabatan fungsional Pemadam Kebakaran. Dirinya menjelaskan, usulan dan gagasan jabatan fungsional itu untuk memotivasi juga meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat di daerah.

"Kemendagri juga melakukan pembinaan aparatur yang melaksanakan tugas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana serta Polisi Pamong Praja agar pelaksanaan tugas menjadi tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan. Peningkatan kapasitas aparatur ini memang perlu untuk dilakukan," ucap Evan.

Sementara, Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Juniwanto menjelaskan, untuk PNS Satpol PP Provinsi Bengkulu pada tahun ini telah mengikuti impasing/ penyesuaian. Hasil penilaiannya serta Surat Keputusan Kemendagri nantinya dapat menjadi acuan dalam memberikan tunjangan jabatan fungsional Satpol PP. (R/adv)
 

NID Old
4317