Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Bripka Udik Yuhanto menghadiri sosialisasi tentang dampak pernikahan dini tahun anggaran 2024 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, sekaligus memantau Situasi Kamtibmas, Jumat (04/10/24).
Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang mnyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua
Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stunting.
Kegiatan dihadiri oleh Sekcam Seginim, Kepala puskesmas Seginim, Lurah Pasar Baru, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Warga Kelurahan Pasar Baru.
Pada Waktu Terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K disampaikan melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, SH mengatakan "seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri, Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat," Terangnya.
“Sehingga Sosialisasi ini untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja” Pungkas Priyanto. (Hps)