Ungkap Perjudian, 7 Pria Diamankan Polres Lebong

Ungkap Perjudian, 7 Pria Diamankan Polres Lebong

Lebong, Bengkulutoday.com - Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, mengungkap kasus perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana,  pada Jumat (1/3/3034) siang. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 7 orang pria dan beberapa barang bukti perjudian.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Wiwin Nopriansah, di kediaman Ri (43), di Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.

Dijelaskannya, kronologis pengungkapan bermula pada informasi bahwa kediaman Ri sering dijadikan tempat praktik perjudian jenis kartu.

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan selama 2 hari. Dan pada Jumat 1 Maret 2024 anggota Unit Pidum menemukan Ri dan beberapa rekannya diduga melakukan praktik perjudian sehingga kami lakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 7 orang pria dengan barang bukti  uang tunai jutaan rupiah, 6 set kartu remi, 1 toples plastik berisikan uang pecahan Rp 5000 dan 1 buah tikar.

Adapun ketujuh pria tersebut adalah Ri (43) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ZP (32) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, HA (35) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, Su (63) warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Na (64) warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Gu (43) warga Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, dan JH (35) warga Desa Talang Leak Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.