Update Data Papan Kontrol Cuti Pegawai di Rupbasan Argamakmur

Rupbasan Argamakmur

Arga Makmur – Wujudkan Keterbukaan Informasi, Bidang Kepegawaian Rupbasan Arga Makmur Update Data Papan Kontrol Cuti Pegawai. Senin (26/02)

Bertempat di Ruang Kepegawaian Rupbasan Arga Makmur, Kepala Rupbasan Kelas II Arga Makmur (Jon Sahat Horas Saragih) yang diwakili oleh Staf Pengelola Kepegawaian (Iriyanto) dan dibantu oleh Staf Pengadministrasi Keuangan (Jelia Herawati) secara langsung mendata sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Rupbasan Arga Makmur (Rubama) yang mengajukan Cuti pada Papan Kontrol Cuti Pegawai Rupbasan Kelas II Arga Makmur. 

Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini melakukan penulisan data pegawai yang akan melakukan cuti berupa nama pegawai yang bersangkutan, keterangan pangkat dan golongan, jumlah cuti yang diambil dan waktu pelaksanaan cuti masing masing pegawai pada Papan Kontrol Cuti Pegawai Rubama. 

Cuti merupakan Hak setiap Pengawai Negeri Sipil, dimana setiap Pegawai Negeri Sipil mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan kepagawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Adapun Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan tersebut diatas antara lain : Cuti Tahunan PNS, Cuti Sakit, Cuti Bersama, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting dan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Pada kesempatan tersebut, Karupbasan menyampaikan beberapa tujuan dari kegiatan ini, "Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu wujud keterbukaan Informasi, seluruh ASN Rubama dapat dengan mudah mengetahui informasi umum tentang data masing-masing ASN yang sedang melaksanakan maupun sedang dalam pengajuan cuti tersebut"  ucap Jon.

 

​​​