Bengkulutoday.com – Tiga pedagang yang terjaring penertiban di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, mulai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satpol PP Kota Bengkulu. Mereka diproses atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan penggunaan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan ketertiban umum.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga pedagang yang diperiksa pasca operasi penertiban tersebut.
Ketiga pedagang itu terdiri dari satu warga Kelurahan Lingkar Timur dan dua warga Desa Riak Sabun, Kabupaten Seluma. Mereka mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambil kembali barang dagangan yang sebelumnya diamankan petugas saat penertiban berlangsung.
Namun, tidak seluruh barang dagangan dapat dibawa pulang. Sebagian barang masih ditahan oleh Satpol PP karena akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Barang-barang yang kita angkut telah diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti untuk diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri karena diproses Tipiring. Jadi yang diserahkan tidak semuanya. Kemarin baru tiga yang diperiksa, Senin nanti dilanjutkan lagi pemeriksaan," kata Sahat.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan selesai, para pedagang juga diminta menandatangani berita acara dan surat pernyataan terkait pengambilan barang.
Menurut Sahat, meski barang dapat diambil sebagian, proses hukum terhadap pelanggaran perda tetap berjalan karena para pedagang dinilai tertangkap tangan menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.
"Barang boleh diambil dengan menandatangani surat pernyataan, tetapi kesalahannya tetap kita ajukan ke pengadilan," tegasnya.
Para pelanggar Perda tersebut diketahui terancam sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.